Thursday, November 10, 2022

PermenPU 2021 No.28 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Jalan Tol

  

 

Catatan jalan tol ini untuk memudahkan saya untuk mengingat tentang ketentuan-ketentuan umum dalam perencanaan TIP dalam kota (TIP DK). TIP dalam kota dibahas dalam bab II, dimulai dari pasal 5 s/d pasal 16.

Pasal 5
poin 1) luas tanah minimal 1 hektare, dengan lebar depan sejajar jalan tol min 100m;
poin 3) luas tanah untuk kantor gerbang tol tidak termasuk luas tanah;
poin 4) konstruksi fasilitas dan layanan TIP dibangun di Rumaja.


Pasal 6

poin 1) jarak antar TIP minimal 10km;
poin 2) jarak antar TIP yang terintegrasi dengan fasilitas moda minimal 5km;

Pasal 7
poin 1)
Minimal fasilitas TIP DK :
- gerai ATM
- parking lot
- peturasan
- tempat ibadah --> masjid
- mini-swalayan --> area untuk Alf*midi, Indom*ret, sejenisnya
- SPBU
- SPBL (listrik) --> berarti kalau ada mobil listrik
- RTH / Ruang Terbuka Hijau
- tempat pengolahan limbah dan air daur ulang?
- fasilitas pemadam kebakaran termasuk pemadam khusus bahan berbahaya dan beracun
 
 
Pasal 8 
poin 1,2,3)
Tempat parkir TIP DK:
- min 50 kendaraan gol I
- min 10 kendaraan gol II s/d V termasuk bus SGRG atau STrRG
- lokasi tempat parkir gol I dan gol II s/d V harus terpisah,
di mana tempat parkir gol II s/d V ini harus dilengkapi dengan
fasilitas istirahat
poin 4)
- juga harus ada tempat parkir khusus untuk kendaraan
pengangkut bahan berbahaya yang terpisah sendiri
 

Pasal 9
poin 1,2)
Peturasan tidak berbayar TIP DK :
- 20 dengan 10 urinoir dan 10 kubikal untuk pria
- 40 kubikal untuk wanita


Pasal 10

Tempat Ibadah TIP DK :
- minimal luas 200m2, karena mayoritas muslim paling mesjid


Pasal 11
poin 1)
RTH TIP DK :
- min 20% dari luas total lahan TIP + fasilitas informasi publik
(mungkin menyediakan peta rest area, nomor telepon pelayanan informasi seperti petugas patroli operator, ambulance)
poin 2)
- RTH dapat dilengkapi dengan area bermain anak-anak dan sarana edukasi (tempat WiFi gratis bila diperlukan)


Pasal 12
    Area Komersial TIP DK :
    Bab 1, pasal 1, poin 5
    Area komersial adalah suatu area dalam lokasi TIP yang meliputi
    - restoran
    - warung/kios
    - mini-swalayan
    - pujasera
    - gerai ATM
    - fasilitas isi ulang kartu TOL
    - peturasan
    - bengkel
    - SPBU
    - fasilitas lainnya


poin 1,2,3)
- min 800m2, dengan jatah UMKM min 30% dan produk lokal dan daerah sebesar 70%

 

Geometri TIP tol dalam kota (pasal 13-14)
Pasal 13
- dibangun di daerah yang relatif datar dan lurus

Pasal 14
poin 1)
jarak titik akhir laju percepatan dengan titik awal lajur perlambatan
antara TIP dan simpang susun min 1.5 km dan/atau sesuai hasil manajemen lalu lintas

poin 2)
jarak titik akhir laju percepatan dengan titik awal lajur perlambatan
dengan pencabangannya atau dengan fasilitas umum min 60m

Pasal 15
poin 1)  
    on/off ramp dengan 1 lajur lalu lintas, harus memenuhi ketentuan sbb.
    1) kecepatan rencana 40 km/jam
    2) lebar lajur 3.5m, lihat Gambar Rencana, mau dibuat berapa lajur?
    3) lebar bahu dalam 1m
    4) elevasi normal 2%
    5) landai max 4%
    
poin 2)
on/off ramp harus ada lajur perlambatan dan lajur percepatan dengan panjang min 50m

Pasal 16
poin 1) Tambahan TIP DK
1) papan informasi elektronik
2) marka jalan
3) rambu elektronik (bila diperlukan)
4) pengaturan lalu lintas
5) lampu penerangan
6) petugas keamanan dan kamera pengawas

No comments:

Post a Comment

Could not Determine SDK root

  Seperti yang kita ketahui untuk membuat aplikasi Android, sangat direkomendasikan menggunkan Android Studio . Namun, ada beberapa kendala ...