CCP2

Showing posts with label undang-undang. Show all posts
Showing posts with label undang-undang. Show all posts

Friday, February 20, 2026

Dasar Hukum K3 Ketenagakerjaan di Indonesia

 


Setelah kemarin saya sudah membagikan dasar-dasar hukum terkait K3 secara umum dan untuk bidang konstruksi (baca disini), kali ini saya akan membagikan dasar-dasar hukum tambahan yang masih berkaitan dengan K3 yaitu ketenagakerjaan. Karena pada intinya, semua pekerjaan konstruksi yang menggunakan tenaga kerja manusia tentu harus dilindungi oleh peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia dalam upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja (termasuk dari faktor lingkungan kerja).

 

1. UU No. 13/2003

tentang KETENAGAKERJAAN (download disini)


3. Permenaker No.13/2011

 tentang PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) (download disini)

 

2. Permenaker No.5/2018

tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) LINGKUNGAN KERJA (download disini)

Wednesday, February 18, 2026

Dasar Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia Secara Umum dan Bidang Konstruksi

 


Dasar hukum untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) :

1. UU No.1/1970 

tentang KESELAMATAN KERJA (download disini)


Berikut adalah tambahan terkait dasar hukum untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bidang konstruksi antara lain:

2. UU No.2/2017 

tentang JASA KONSTRUKSI (download disini)

 

3. PP No.29/2000 ---> PP No.59/2010 

tentang PERUBAHAN ATAS PP No.29/2000 PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI  (download disini)


4. PP No.50/2012 

tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN, DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) (download disini)


5. PermenPUPR No.21/PRT/M/2019 ---> PermenPUPR No.10/2021

tentang PERUBAHAN ATAS PermenPUPR No.21/PRT/M/2019 PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK) (download disini)

 

6. PermenPUPR No.09/PRT/M/2008 

tentang PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN, DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM (download disini


Saturday, September 10, 2022

Pengelompokan Jalan Berdasarkan Fungsi Menurut Undang-Undang No.38 Tahun 2004

 


Pengelompokan jalan berdasarkan fungsi terdiri dari jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan.

 

Jalan Arteri (Bab III, pasal 8, poin 2)

Jalan arteri merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jauh, kecepatan rata-rata tinggi dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.

Jalan arteri meliputi jalan arteri primer (tingkat nasional) dan jalan arteri sekunder (skala perkotaan).

Angkutan utama adalah angkutan bernilai ekonomis tinggi dan memiliki muatan besar.

Ketentuan jalan arteri primer dan jalan arteri sekunder diatur dalam Peraturan Pemerintah
BACA DISINI

 

Jalan Kolektor (Bab III, pasal 8, poin 3)

Jalan kolektor merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul/pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.

Jalan kolektor meliputi jalan kolektor primer (skala wilayah) dan jalan kolektor sekunder (skala perkotaan). Kata ‘wilayah’ mengacu pada kabupaten, karena luas wilayah kota/perkotaan cenderung lebih sempit ketimbang wilayah/kabupaten.

Angkutan pengumpul adalah angkutan antara yang bersifat mengumpulkan angkutan setempat untuk diteruskan ke angkutan utama dan sebaliknya yang bersifat membagi dari angkutan utama untuk diteruskan ke angkutan setempat.

Ketentuan jalan kolektor primer dan jalan kolektor sekunder diatur dalam Peraturan Pemerintah 
BACA DISINI

 

Jalan Lokal (Bab III, pasal 8, poin 4)

Jalan lokal merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah masuk tidak dibatasi.

Jalan lokal meliputi jalan lokal primer (skala wilayah tingkat lokal) dan jalan lokal sekunder (skala perkotaan).

Angkutan setempat adalah angkutan yang melayani kebutuhan masyarakat setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rendah, dan frekuensi ulang-alik yang tinggi

Ketentuan jalan lokal primer dan jalan lokal sekunder diatur dalam Peraturan Pemerintah
BACA DISINI

 

Jalan Lingkungan (Bab III, pasal 8, poin 5)

Jalan lingkungan merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.

Jalan lingkungan meliputi jalan lingkungan primer (skala wilayah tingkat lingkungan misalnya kawasan pedesaan di wilayah kabupaten) dan jalan lingkungan sekunder (lingkungan perumahan, perdagangan, dan pariwisata di kawasan perkotaan).

Ketentuan jalan lingkungan primer dan jalan lingkungan sekunder diatur dalam Peraturan Pemerintah
BACA DISINI

Friday, September 9, 2022

Sistem Jaringan Sekunder Menurut Undang-Undang No.38 Tahun 2004 Tentang Jalan

 


Sistem Jaringan Sekunder (Bab III, pasal 7, poin 3)

Sistem jaringan sekunder memiliki peran distribusi barang dan jasa yang langsung ke masyarakat (yang masih dalam wilayah perkotaan).

Sistem jaringan sekunder untuk menghubungkan: 

  • Kawasan primer ke kawasan sekunder terdekat

  • Antar kawasan sekunder  

Kawasan yang sifatnya sekunder maksudnya kawasan yang berorientasi ke jangkauan lokal atau langsung untuk kebutuhan penduduk itu sendiri, misalnya:

  1. Kawasan permukiman

  2. Pelayanan jasa pemerintahan

  3. Pelayanan jasa untuk pertahanan keamanan

  4. Pelayanan sosial

  5. Kegiatan ekonomi skala kecil-menengah

Kisi-kisi Soal Teknik Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) - Bagian 4

  Cek bagian 1 disini Cek bagian 2 disini Cek bagian 3 disini  ===========================================================================  ...