Pengelompokan jalan berdasarkan fungsi terdiri dari jalan
arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan.
Jalan Arteri (Bab III, pasal 8, poin 2)
Jalan arteri merupakan jalan umum yang berfungsi melayani
angkutan utama dengan ciri perjalanan jauh, kecepatan rata-rata tinggi dan
jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
Jalan arteri meliputi jalan arteri primer (tingkat nasional)
dan jalan arteri sekunder (skala perkotaan).
Angkutan utama adalah angkutan bernilai ekonomis tinggi dan memiliki muatan besar.
Ketentuan jalan arteri primer dan jalan arteri sekunder
diatur dalam Peraturan Pemerintah
BACA DISINI
Jalan Kolektor (Bab III, pasal 8, poin 3)
Jalan kolektor merupakan jalan umum yang berfungsi melayani
angkutan pengumpul/pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan
rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
Jalan kolektor meliputi jalan kolektor primer (skala
wilayah) dan jalan kolektor sekunder (skala perkotaan). Kata ‘wilayah’ mengacu pada kabupaten, karena luas wilayah kota/perkotaan cenderung lebih
sempit ketimbang wilayah/kabupaten.
Angkutan pengumpul adalah angkutan antara yang bersifat
mengumpulkan angkutan setempat untuk diteruskan ke angkutan utama dan
sebaliknya yang bersifat membagi dari angkutan utama untuk diteruskan ke
angkutan setempat.
Ketentuan jalan kolektor primer dan jalan kolektor sekunder
diatur dalam Peraturan Pemerintah
BACA DISINI
Jalan Lokal (Bab III, pasal 8, poin 4)
Jalan lokal merupakan jalan umum yang berfungsi melayani
angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata
rendah, dan jumlah masuk tidak dibatasi.
Jalan lokal meliputi jalan lokal primer (skala wilayah
tingkat lokal) dan jalan lokal sekunder (skala perkotaan).
Angkutan setempat adalah angkutan yang melayani kebutuhan
masyarakat setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rendah, dan
frekuensi ulang-alik yang tinggi
Ketentuan jalan lokal primer dan jalan lokal sekunder diatur
dalam Peraturan Pemerintah
BACA DISINI
Jalan Lingkungan (Bab III, pasal 8, poin 5)
Jalan lingkungan merupakan jalan umum yang berfungsi melayani
angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata
rendah.
Jalan lingkungan meliputi jalan lingkungan primer (skala
wilayah tingkat lingkungan misalnya kawasan pedesaan di wilayah kabupaten) dan
jalan lingkungan sekunder (lingkungan perumahan, perdagangan, dan pariwisata di
kawasan perkotaan).
Ketentuan jalan lingkungan primer dan jalan
lingkungan sekunder diatur dalam Peraturan Pemerintah
BACA DISINI