Saturday, September 10, 2022

Pengelompokan Jalan Berdasarkan Fungsi Menurut Undang-Undang No.38 Tahun 2004

 


Pengelompokan jalan berdasarkan fungsi terdiri dari jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan.

 

Jalan Arteri (Bab III, pasal 8, poin 2)

Jalan arteri merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jauh, kecepatan rata-rata tinggi dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.

Jalan arteri meliputi jalan arteri primer (tingkat nasional) dan jalan arteri sekunder (skala perkotaan).

Angkutan utama adalah angkutan bernilai ekonomis tinggi dan memiliki muatan besar.

Ketentuan jalan arteri primer dan jalan arteri sekunder diatur dalam Peraturan Pemerintah
BACA DISINI

 

Jalan Kolektor (Bab III, pasal 8, poin 3)

Jalan kolektor merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul/pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.

Jalan kolektor meliputi jalan kolektor primer (skala wilayah) dan jalan kolektor sekunder (skala perkotaan). Kata ‘wilayah’ mengacu pada kabupaten, karena luas wilayah kota/perkotaan cenderung lebih sempit ketimbang wilayah/kabupaten.

Angkutan pengumpul adalah angkutan antara yang bersifat mengumpulkan angkutan setempat untuk diteruskan ke angkutan utama dan sebaliknya yang bersifat membagi dari angkutan utama untuk diteruskan ke angkutan setempat.

Ketentuan jalan kolektor primer dan jalan kolektor sekunder diatur dalam Peraturan Pemerintah 
BACA DISINI

 

Jalan Lokal (Bab III, pasal 8, poin 4)

Jalan lokal merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah masuk tidak dibatasi.

Jalan lokal meliputi jalan lokal primer (skala wilayah tingkat lokal) dan jalan lokal sekunder (skala perkotaan).

Angkutan setempat adalah angkutan yang melayani kebutuhan masyarakat setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rendah, dan frekuensi ulang-alik yang tinggi

Ketentuan jalan lokal primer dan jalan lokal sekunder diatur dalam Peraturan Pemerintah
BACA DISINI

 

Jalan Lingkungan (Bab III, pasal 8, poin 5)

Jalan lingkungan merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.

Jalan lingkungan meliputi jalan lingkungan primer (skala wilayah tingkat lingkungan misalnya kawasan pedesaan di wilayah kabupaten) dan jalan lingkungan sekunder (lingkungan perumahan, perdagangan, dan pariwisata di kawasan perkotaan).

Ketentuan jalan lingkungan primer dan jalan lingkungan sekunder diatur dalam Peraturan Pemerintah
BACA DISINI

No comments:

Post a Comment

Could not Determine SDK root

  Seperti yang kita ketahui untuk membuat aplikasi Android, sangat direkomendasikan menggunkan Android Studio . Namun, ada beberapa kendala ...