Friday, September 9, 2022

Sistem Jaringan Sekunder Menurut Undang-Undang No.38 Tahun 2004 Tentang Jalan

 


Sistem Jaringan Sekunder (Bab III, pasal 7, poin 3)

Sistem jaringan sekunder memiliki peran distribusi barang dan jasa yang langsung ke masyarakat (yang masih dalam wilayah perkotaan).

Sistem jaringan sekunder untuk menghubungkan: 

  • Kawasan primer ke kawasan sekunder terdekat

  • Antar kawasan sekunder  

Kawasan yang sifatnya sekunder maksudnya kawasan yang berorientasi ke jangkauan lokal atau langsung untuk kebutuhan penduduk itu sendiri, misalnya:

  1. Kawasan permukiman

  2. Pelayanan jasa pemerintahan

  3. Pelayanan jasa untuk pertahanan keamanan

  4. Pelayanan sosial

  5. Kegiatan ekonomi skala kecil-menengah

No comments:

Post a Comment

Could not Determine SDK root

  Seperti yang kita ketahui untuk membuat aplikasi Android, sangat direkomendasikan menggunkan Android Studio . Namun, ada beberapa kendala ...