CCP2

Showing posts with label K3. Show all posts
Showing posts with label K3. Show all posts

Wednesday, March 11, 2026

Mau Cari Rumah tapi Takut Rawan Banjir? Cek Dulu Melalui Dua Situs Ini! - Bagian 1

 


Sebelum membeli rumah, sangat penting sekali untuk mengecek apakah area permukiman itu termasuk langganan banjir atau tidak. Perabotan rumah tangga rusak dan pasti lama-lama menjadi lapuk, rutinitas yang menyebalkan harus membersihkan bekas banjir, bahkan mungkin tidak mungkin penghuninya bisa ikutan hanyut atau rumah tiba-tiba roboh karena tidak mampu menahan dorongan air dalam jumlah besar secara tiba-tiba, dan permasalahan-permasalan lainnya.

Nah, coba cek dulu dua situs ini buat cek apakah suatu area itu rawan banjir atau tidak.

1) Peta Bencana

Situs Peta Bencana adalah platform pemetaan bencana berbasis data terbuka terbesar di Indonesia, yang menampilkan data real-time atau terbaru yang langsung dari dan kembali kepada masyarakat yang terdampak berbagai tantangan lingkungan. Dengan mendeteksi, memverifikasi, dan mengkategorikan tingkat keparahan bencana secara langsung, platform ini memungkinkan warga, pengambil keputusan darurat, kelompok tanggap bencana untuk membuat keputusan yang cepat, terkoordinasi, dan berbasis informasi


Tidak hanya banjir, situs Peta Bencana juga menyediakan informasi gempa bumi, angin kencang, kebakaran hutan, dll. di titik-titik lokasi di seluruh Indonesia. 


Akses terakhir saya itu di hari Minggu, tanggal 8 Maret 2026, jam 12:32 PM. Dari tangkapan layar diatas dapat kita ketahui bahwa terdapat 5 (lima) laporan aktif yang tersebar di 3 (tiga) lokasi antara lain di provinsi DK Jakarta (2 titik lokasi), provinsi Jawa Tengah (2 titik lokasi) dan provinsi Bali (1 titik lokasi).

Untuk mengetahui makna dari masing-masing legend bisa klik tombol yang berada di sisi kanan layar (lihat gambar dibawah, panah merah)

Setiap legend juga sudah disertai informasi range kesiagaan (lihat gambar dibawah).

 

Misal, kita perbesar untuk provinsi DK Jakarta (lihat gambar dibawah ini). Laporan tersebut untuk titik lokasi banjir dimana laporannya berasal dari masyarakat sekitar yang diterima oleh Peta Bencana pada tanggal 8 Maret 2026, jam 9:59 AM.

 

*update:

Saya kembali mengakses titik lokasi ini di hari yang sama, di jam 1:41 PM, kini tersisa 4 laporan aktif saja. Ketika saya cek ternyata titik lokasi banjir tadi sudah tidak ada. Mungkin, air muka banjir sudah surut karena Pemkot setempat sudah melakukan penanganan pada titik lokasi tersebut (lihat gambar dibawah)


Jika ada masyarakat yang mau melaporkan daerahnya yang terkena bencana, situs Peta Bencana menyediakan fitur untuk KIRIM LAPORAN yang tersedia via WhatsApp, Messenger ataupun Telegram.


Setelah saya menggunakan situs Peta Bencana ini, kekurangan situs ini adalah belum bisa mencari lokasi berdasarkan inputan user karena ketika saya mencoba membuat inputan berdasarkan nama provinsi/kota/kabupaten/kecamatan selalu 'TIDAK ADA HASIL'. Ada beberapa script yang harus ditambahkan developer-nya supaya user bisa mencari sesuai titik lokasi inputan.

 
 
 


Menurut saya, situs Peta Bencana ini juga bersifat tidak real-time karena bergantung pada laporan masyarakat dan laporan aktif dianggap selesai jika memang sudah tertangani atau sudah dianggap selesai oleh pemda setempat.
Ada juga beberapa jenis laporan bencana yang tetap dalam status siaga (sudah terlaporkan beberapa tahun yang lewat walaupun tidak dianggap sebagai laporan aktif) seperti laporan status siaga gunung api.

 
 
Nah, ini catatan yang bisa diperhatikan dalam penggunaan situs Peta Bencana. Jangan lupa, cek bagian 2 disini

Sunday, February 22, 2026

K3 dan K4, Apa Bedanya?

 


Mungkin ada yang pernah bertanya-tanya kenapa istilah K3 itu sering diartikan sebagai Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, mengapa tidak K4?

K3 merupakan singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Istilah itu masih berlaku dan masih dipakai sampai tulisan ini dirilis. Jadi menurut saya pribadi, kata 'keamanan' hanya sekedar penambahan saja.

Mengapa saya katakan hanya sekedar penambahan? Karena maksud dari kata 'keamanan' itu sendiri sudah mengacu pada kata 'keselamatan'. Kalau pekerjanya selamat setelah mengerjakan proyek itu, berarti dia sudah dipastikan selalu berada pada situasi dan kondisi aman selama mengerjakan proyek itu, dan itu dijamin oleh si pemilik proyek (pengguna jasa)

Sedangkan, K4 merupakan singkatan dari Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan. 

"Kok jadi beda?"

"Lah mana saya tahu, kok tanya saya.."
 

Maaf, saya hanya bercanda.
Istilah K3 dan K4 sama-sama masih berlaku, hanya saja istilah K4 lebih banyak berlaku di bidang konstruksi yang lebih kompleks karena berkaitan dengan paska-konstruksi (bagian pekerjaannya Kementerian PUPR, sekarang namanya Kementerian PU)

Kata 'keberlanjutan' disini berkaitan dengan perlindungan aset dan bagaimana dampak produknya pada lingkungan hidup (untuk jangka panjang).
 
Jadi, sudah jelas ya apa bedanya K3 dan K4, semoga saya ga bingung lagi..

Friday, February 20, 2026

Dasar Hukum K3 Ketenagakerjaan di Indonesia

 


Setelah kemarin saya sudah membagikan dasar-dasar hukum terkait K3 secara umum dan untuk bidang konstruksi (baca disini), kali ini saya akan membagikan dasar-dasar hukum tambahan yang masih berkaitan dengan K3 yaitu ketenagakerjaan. Karena pada intinya, semua pekerjaan konstruksi yang menggunakan tenaga kerja manusia tentu harus dilindungi oleh peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia dalam upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja (termasuk dari faktor lingkungan kerja).

 

1. UU No. 13/2003

tentang KETENAGAKERJAAN (download disini)


3. Permenaker No.13/2011

 tentang PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) (download disini)

 

2. Permenaker No.5/2018

tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) LINGKUNGAN KERJA (download disini)

Wednesday, February 18, 2026

Dasar Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia Secara Umum dan Bidang Konstruksi

 


Dasar hukum untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) :

1. UU No.1/1970 

tentang KESELAMATAN KERJA (download disini)


Berikut adalah tambahan terkait dasar hukum untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bidang konstruksi antara lain:

2. UU No.2/2017 

tentang JASA KONSTRUKSI (download disini)

 

3. PP No.29/2000 ---> PP No.59/2010 

tentang PERUBAHAN ATAS PP No.29/2000 PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI  (download disini)


4. PP No.50/2012 

tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN, DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) (download disini)


5. PermenPUPR No.21/PRT/M/2019 ---> PermenPUPR No.10/2021

tentang PERUBAHAN ATAS PermenPUPR No.21/PRT/M/2019 PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK) (download disini)

 

6. PermenPUPR No.09/PRT/M/2008 

tentang PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN, DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM (download disini


Wednesday, January 4, 2023

Investigasi Kecelakaan Kerja - ILCI Loss Caution Model

 


Berdasarkan teori ILCI Loss Caution Model (Bird dan Germain, 1985) terkait teori Domino dalam melakukan investigasi kecelakaan kerja. Jadi digunakan secara mundur, dimulai dari penemuan kerugian.

1) Lemahnya Kontrol
- program tak sesuai
- standar tak sesuai
- kepatuhan pelaksanaan

2) Sebab Dasar
- Faktor perorangan
- Faktor kerja
 
Faktor perorangan, termasuk:
2a.1) kemampuan fisik tidak layak
2a.2) kemampuan mental tidak layak
2a.3) stress fisik
2a.4) stress mental
2a.5) kurang pengetahuan
2a.6) kurang keahlian
2a.7) motivasi tidak layak

Faktor kerja, termasuk:
2b.1) pengawasan/kepemimpinan
2b.2) engineering
2b.3) pengadaan/purchasing
2b.4) kurang peralatan
2b.5) maintenance
2b.6) standar kerja
2b.7) salah pakai/salah menggunakan

3) Penyebab Langsung
- perbuatan tak aman dan kondisi tak aman
 
Perbuatan tak aman, termasuk:
3a.1) operasi tanpa otorisasi
3a.2) gagal memperingatkan
3a.3) gagal mengamankan
3a.4) kecepatan tidak layak
3a.5) membuat alat pengaman tidak berfungsi
3a.6) pakai alat rusak
3a.7) pakai APD tidak layak
3a.8) pemuatan tidak layak
3a.9) penempatan tidak layak
3a.10) mengangkat tidak layak
3a.11) posisi tidak aman
3a.12) servis alat beroperasi
3a.13) bercanda, main-main
3a.14) mabok alkohol, obat
3a.15) gagal mengikuti prosedur

Kondisi tak aman, termasuk:
3b.1) pelindung/pembatas tidak layak
3b.2) APD kurang, tidak layak
3b.3) peralatan rusak
3b.4) ruang kerja sempit/terbatas
3b.5) sistem peringatan kurang
3b.6) bahaya kebakaran
3b.7) kebersihan dan kerapian kurang
3b.8) kebisingan
3b.9) terpapar radiasi
3b.10) temperatur ekstrim
3b.11) penerangan tidak layak
3b.12) ventilasi tidak layak
3b.13) lingkungan tidak aman

4) Insiden
- Kejadian (kontak dengan energi atau bahan/zat)
 
Insiden, termasuk:
4.1) struck against --> menabrak benda diam/bergerak
4.2) struck by --> terpukul/tertabrak oleh benda bergerak
4.3) fall to --> jatuh dari tempat yang lebih tinggi
4.4) fall on --> jatuh dari tempat yang datar
4.5) caught in --> tertusuk, terjepit, tercubit benda runcing
4.6) caught on --> terjepit, tertangkap, terjebak diantara objek-objek besar
4.7) caught between --> terpotong, hancur, remuk
4.8) contact with --> listrik, kimia, radiasi, panas, dingin
4.9) overstress --> terlalu berat, cepat, tinggi, besar
4.10) equipment failure --> kegagalan mesin, peralatan
4.11) environmental release --> masalah pencemaran

5) Kerugian
- Kecelakaan atau kerusakan yang tak diharapkan

Monday, January 2, 2023

Investigasi Kecelakaan Kerja (1)

 


Berikut adalah informasi yang disampaikan dalam webinar Investigasi Kecelakaan Kerja yang saya ikuti beberapa minggu yang lalu.

Mengapa investigasi kerja itu perlu? 
Karena selalu ada ancaman dalam suatu adegan bisnis baik itu input, process, hingga output, bahkan ke individu pelaku atau ke lingkungan si pelaku/korban. Apabila aspek input berhenti, proses juga berhenti, output pun ikut berhenti. Jika ancaman itu sudah terjadi, itulah yang disebut dengan kecelakaan kerja.
 
 
Apa itu kecelakaan kerja? (Permenaker 03/Men/1998)
Kecelakaan kerja adalah semua kejadian yang tidak direncanakan yang menyebabkan atau berpotensi menyebabkan cidera, kesakitan, kerusakan, atau kerugian lainnya;
Kecelakaan kerja juga dapat diartikan suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan/atau harta benda. 
 
 
Apa itu investigasi? (KBBI)
Investigasi adalah penyelidikan dengan mencatat atau merekam fakta melakukan peninjauan, percobaan, dan sebagainya, dengan tujuan memperoleh jawaban atas pertanyaan (tentang peristiwa, sifat, atau khasiat suatu zat, dan sebagainya);
Investigasi juga dapat diartikan sebagai penyidikan.
 
 
Apa itu penyelidikan?
Suatu proses sistematis untuk menentukan penyebab utama/akar masalah suatu insiden dengan tujuan menentukan tindakan terencana untuk mencegah insiden yang sama atau serupa. 
 
 
Bagaimana tahapan penyelesaian yang semestinya?
Kecelakaan kerja --> investigasi --> diperbaiki
Perbaikan dibuat di management system yang sudah ada berdasarkan rekomendasi hasil dari investigasi kerja.
 
 
Ketika sudah melakukan penyelesaian, mengapa kecelakaan serupa masih terjadi?
Metodenya salah, masih keliru, jadi harus diinvestigasi ulang

Mengapa investigasi kecelakaan kerja itu perlu? 
Golnya adalah PERBAIKAN PADA MANAGEMENT SYSTEM. Perbaikan akan menghasilkan proses baru yang dianggap lebih baru, lebih efektif.
1) Mendapatkan kronologi kecelakaan yang benar dan menetapkan faktor-faktor bahaya
2) Mengumpulkan data/informasi sebagai bahan analisa untuk menentukan penyebab kecelakaan
3) Menentukan akar penyebab kejadian kecelakaan kerja (mencari apa yang salah sehingga menyebabkan kecelakaan)
4) Menetapkan rekomendasi tindakan perbaikan
5) Memperbaiki kualitas keselamatan kerja.

 

Apa saja kerugian yang timbul akibat kecelakaan kerja?
Ada 2 (dua) jenis kerugian yang dapat timbul akibat kecelakaan kerja yaitu Kerugian yang Terlihat dan yang Tak Terlihat.
 
Kerugian yang Terlihat, antara lain:
- korban jiwa (paling fatal)
- korban luka
- biaya pengobatan
- kerusakan properti
 
Kerugian yang Tak Terlihat, antara lain:
- operasi terhenti
- investigasi perlu dilakukan (ulang)
- rekrutmen tenaga kerja baru
- pembangunan kembali fasilitas
- upah untuk lost time
- berpengaruh kepada citra perusahaan
- tuntutan ganti rugi
- biaya melatih pekerja baru 
- masa depan keluarga 
- kesedihan keluarga
- profit perusahaan berdampak negatif (mengalami penurunan)
- cacat tetap bagi korban
- biaya rehabilitasi bagi korban, yang tidak jarang nominalnya pasti besar

Kisi-kisi Soal Teknik Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) - Bagian 4

  Cek bagian 1 disini Cek bagian 2 disini Cek bagian 3 disini  ===========================================================================  ...