Setelah kemarin saya sudah membagikan dasar-dasar hukum terkait K3 secara umum dan untuk bidang konstruksi (baca disini), kali ini saya akan membagikan dasar-dasar hukum tambahan yang masih berkaitan dengan K3 yaitu ketenagakerjaan. Karena pada intinya, semua pekerjaan konstruksi yang menggunakan tenaga kerja manusia tentu harus dilindungi oleh peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia dalam upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja (termasuk dari faktor lingkungan kerja).
1. UU No. 13/2003
tentang KETENAGAKERJAAN (download disini)
3. Permenaker No.13/2011
tentang PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) (download disini)
2. Permenaker No.5/2018
tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) LINGKUNGAN KERJA (download disini)
No comments:
Post a Comment