Friday, February 20, 2026

Dasar Hukum K3 Ketenagakerjaan di Indonesia

 


Setelah kemarin saya sudah membagikan dasar-dasar hukum terkait K3 secara umum dan untuk bidang konstruksi (baca disini), kali ini saya akan membagikan dasar-dasar hukum tambahan yang masih berkaitan dengan K3 yaitu ketenagakerjaan. Karena pada intinya, semua pekerjaan konstruksi yang menggunakan tenaga kerja manusia tentu harus dilindungi oleh peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia dalam upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja (termasuk dari faktor lingkungan kerja).

 

1. UU No. 13/2003

tentang KETENAGAKERJAAN (download disini)


3. Permenaker No.13/2011

 tentang PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) (download disini)

 

2. Permenaker No.5/2018

tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) LINGKUNGAN KERJA (download disini)

No comments:

Post a Comment

Dasar Hukum K3 Ketenagakerjaan di Indonesia

  Setelah kemarin saya sudah membagikan dasar-dasar hukum terkait K3 secara umum dan untuk bidang konstruksi (baca disini ), kali ini saya a...