Mungkin ada yang pernah bertanya-tanya kenapa istilah K3 itu sering diartikan sebagai Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, mengapa tidak K4?
K3 merupakan singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Istilah itu masih berlaku dan masih dipakai sampai tulisan ini dirilis. Jadi menurut saya pribadi, kata 'keamanan' hanya sekedar penambahan saja.
Mengapa saya katakan hanya sekedar penambahan? Karena maksud dari kata 'keamanan' itu sendiri sudah mengacu pada kata
'keselamatan'. Kalau pekerjanya selamat setelah mengerjakan proyek itu,
berarti dia sudah dipastikan selalu berada pada situasi dan kondisi aman
selama mengerjakan proyek itu, dan itu dijamin oleh si pemilik proyek (pengguna jasa)
Sedangkan, K4 merupakan singkatan dari Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan.
"Kok jadi beda?"
"Lah mana saya tahu, kok tanya saya.."
Maaf, saya hanya bercanda.
Istilah
K3 dan K4 sama-sama masih berlaku, hanya saja istilah K4 lebih banyak
berlaku di bidang konstruksi yang lebih kompleks karena
berkaitan dengan paska-konstruksi (bagian pekerjaannya Kementerian PUPR,
sekarang namanya Kementerian PU)
No comments:
Post a Comment