Saturday, September 3, 2022

Pengelompokan Jalan Umum Menurut Undang-Undang No.38 Tahun 2004

 


Tulisan ini berisi diagram-diagram pengelompokan jalan umum menurut Undang-Undang No.38 Tahun 2004. Apabila dibandingkan dengan pengelompokan jalan menurut undang-undang sebelumnya yaitu Undang-Undang No.13 Tahun 1980 tentang Jalan, tentu banyak hal yang ditambahkan.

Pengelompokan jalan umum: SISTEM, FUNGSI, STATUS dan KELAS.


Sistem jaringan primer --> BACA DISINI

Sistem jaringan sekunder --> BACA DISINI



Apa yang harus kamu ketahui dari Jalan Arteri --> BACA DISINI

Apa yang harus kamu ketahui dari Jalan Kolektor --> BACA DISINI

Apa yang harus kamu ketahui dari Jalan Lokal --> BACA DISINI

Apa yang harus kamu ketahui dari Jalan Lingkungan --> BACA DISINI


 

Jalan Nasional --> BACA DISINI

Jalan Provinsi --> BACA DISINI

Jalan Kabupaten --> BACA DISINI

Jalan Nasional --> BACA DISINI

Jalan Nasional --> BACA DISINI




Berdasarkan spesifikasi prasarana --> BACA DISINI

Berdasarkan Muatan Satuan Terberat (MST) --> BACA DISINI

Friday, September 2, 2022

Penjabaran Pasal tiap Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Menurut Undang-Undang No.38 Tahun 2004

 


Kalau pada kesempatan sebelumnya, saya sudah membagikan masing-masing pasal untuk pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan (BACA DISINI), kali ini saya akan membagikan tulisan singkat yang saya harap bisa berguna untuk membantu mengingat penjabaran dari tiap pasal.

 

1. PENGATURAN JALAN   (detail di Bab I, pasal 1, poin 10)

Pengaturan jalan adalah kegiatan perumusan kebijaksanaan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan peraturan perundang-undangan jalan.

Kata kunci:

1. Kebijaksanaan perencanaan

2. Peraturan perundang-undangan jalan

3. Pedoman operasional penyelenggaraan jalan

4. Norma, standar dan kriteria pengaturan dari masing-masing tipe jalan

Tujuan :

1. Penetapan status dari jalan tersebut

2. Penyusunan perencanaan jaringan jalan dari masing-masing tipe jalan



2. PEMBINAAN JALAN   (detail di Bab I, pasal 1, poin 11) 

Pembinaan jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM), serta penelitian dan pengembangan jalan.

Kata kunci:

1. Pemberian bimbingan dan fasilitas yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan jalan

2. Penyuluhan

3. Pelatihan

4. Pengkajian dan penelitian teknologi

Tujuan :

1. Rekomendasi atau pertimbangan pemanfaatan rumaja, rumija, ruwasja.

2. Pengembangan teknologi terapan untuk masing-masing tipe jalan.


 

3. PEMBANGUNAN JALAN  (detail di Bab I, pasal 1, poin 12)

Pembangunan jalan adalah kegiatan pemograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan.

Kata kunci: semua sudah disebutkan di definisinya

Tujuan: 

1. Pengoperasian jalan umum baru bisa dilakukan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis dan administrasi;

2. Pembiayaan  pembangunan jalan umum menjadi tanggung jawab menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan/atau Pemda sesuai kewenangan masing2;

3. Pengembangan dan pengelolaan juga diserahkan ke masing-masing sistem manajemen yang berwenang.


 

4. PENGAWASAN JALAN ( (detail di Bab I, pasal 1, poin 13) 

Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujdukan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan jalan.

Kata kunci:

1. Evaluasi kinerja

2. Pengkajian pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan jalan

Tujuan:

1. Pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan


Thursday, September 1, 2022

Kegiatan Penyelenggaraan Jalan dan Pasal-Pasalnya Menurut Undang-Undang No.38 Tahun 2004

 


Bagian (1) bisa dibaca DISINI.

Menurut Undang-undang No.38 tahun 2004 tentang Jalan, penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan. Masing-masing kegiatan memiliki penjabaran yang dapat dibaca pada pasal-pasal berikut.

 

Pengaturan Jalan Umum (Bab IV, pasal 17)

  • Pengaturan jalan secara umum ( detail di pasal 18, poin 1)

  • Pengaturan jalan nasional ( detail di pasal 18, poin 2)

  • Pengaturan jalan provinsi ( detail di pasal 19)

  • Pengaturan kabupaten dan desa ( detail di pasal 20)

  • Pengaturan jalan kota (detail di pasal 21)

 

Pembinaan Jalan Umum (Bab IV, pasal 23)

  • Pembinaan jalan secara umum dan jalan nasional ( detail di pasal 24)

  • Pembinaan jalan provinsi ( detail di pasal 25)

  • Pembinaan kabupaten dan desa ( detail di pasal 26)

  • Pembinaan jalan kota ( detail di pasal 27)

 

Pembangunan Jalan Umum (Bab IV, pasal 29)

  • Pembangunan jalan secara umum ( detail di pasal 30)

  • Pembangunan jalan nasional ( detail di pasal 31)

  • Pembangunan jalan provinsi ( detail di pasal 32)

  • Pembangunan kabupaten dan desa ( detail di pasal 33)

  • Pembangunan jalan kota (detail di pasal 34)

 

Pengawasan Jalan Umum (Bab IV, pasal 36)

  • Pengawasan jalan secara umum ( detail di pasal 37, poin 1)

  • Pengawasan jalan nasional ( detail di pasal 37, poin 2)

  • Pengawasan jalan provinsi ( detail di pasal 38)

  • Pengawasan kabupaten dan desa ( detail di pasal 39)

  • Pengawasan jalan kota (detail di pasal 40)

 

 

Wednesday, August 31, 2022

Poin-poin Penting dalam Undang-Undang No.38 Tahun 2004 tentang Jalan (1)

 


Walaupun sudah lama sekali momentum pengesahannya, Undang-Undang No.38 tahun 2004 tentang Jalan masih dinyatakan berlaku. Hanya memang ada beberapa ketentuannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di Indonesia sehingga perlu diubah. 

Sejatinya, konten Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri PUPR itu memiliki garis besar yang sama. Kalaupun ada poin-poin yang mendapatkan revisi, sepanjang saya jadi anak Teknik Sipil, intinya beda-beda tipis saja dengan versi sebelumnya. Jadi pada kesempatan kali ini saya akan membuat poin-poin penting terkait isi dari Undang-Undang no.38 tahun 2004 tentang Jalan supaya mudah untuk dipahami.

 

Dalam UU No.38 tahun 2004

  • Membahas Jalan umum à langsung cek Bab IV (pasal 13 s/d 42)

  • Membahas Jalan tol à langsung cek Bab V (pasal 43 s/d 57)

  • Membahas ketentuan pidana à langsung cek Bab VIII (pasal 63 s/d 65)

 

Definisi Jalan (Bab I, pasal 1, poin 4) --> BACA DISINI


Definisi Penyelenggaraan Jalan (Bab I, pasal 1, poin 9)  

Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi:

  1. PENGATURAN 

  2. PEMBINAAN

  3. PEMBANGUNAN

  4. PENGAWASAN


Tujuan Penyelenggaraan Jalan (Bab II, pasal 3) 

  • Mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan; 
  • Mewujudkan peran penyelenggara jalan dan juga masyarakat;
  • Mewujudkan PELAYANAN JALAN YANG ANDAL, PRIMA, DAN BERPIHAK PADA KEPENTINGAN MASYARAKAT 
  • Mewujudkan SISTEM JARINGAN JALAN YANG BERDAYA GUNA dan berhasil guna UNTUK MENDUKUNG TERSELENGGARANYA SISTEM TRANSPORTASI YANG TERPADU; dan
  • Mewujudkan PENGUSAHAAN JALAN TOL YANG TRANSPARAN dan terbuka.

 

Asas Penyelenggaraan Jalan (Bab II, pasal 2)

 



 

Peran Jalan (Bab III, pasal 5, poin 1 s/d 3)

 

Kategori Jalan (Bab III, pasal 6, poin 1) 

  1. Jalan Umum
  2. Jalan Khusus

 

Definisi Jalan Umum (Bab I, pasal 1, poin 5)

Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan untuk umum.

 

Definisi Jalan Khusus (Bab I, pasal 1, poin 6)

Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan atau kelompok masyarakat, untuk kepentingan sendiri.

 

Definisi Jalan Tol ( Bab I, pasal 1, poin 7)

Jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya wajib membayar tol


Definisi Jalan Bebas Hambatan ( Bab I, pasal 1, poin 15)

Jalan Bebas Hambatan adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus dengan pengendalian jalan secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan.


 

Wait, Jalan tol sama ga sih dengan Jalan Bebas Hambatan?

BACA DISINI!

 

Tuesday, August 30, 2022

Gambar Beroda 4 (2) Trailer, Kereta Gandeng dan Tribal


 

Untuk melihat gambar jenis-jenis truk lainnya, bisa dibaca DISINI.

 

 Varian Truk Trailer


Truk Trailer tipe 5 as


Truk Trailer tipe 6 as



Truk Gandeng 1


Truk Gandeng 2


Sebenarnya truk gandeng itu variannya beragam. Ada truk trintin dengan kontainer gandeng, truk tronton dengan kontainer gandeng, dan truk trinton dengan kontainer gandeng. Apapun jenis truk yang diperlengkapi dengan bak terbuka atau bak tertutupi dapat disebut sebagai 'truk gandeng', ya alasannya karena punya gandengan.


Truk Tribal

Monday, August 29, 2022

Gambar Kendaraan Beroda 4 (1) Mobil Penumpang, Engkel, Trintin, Tronton dan Trinton

 


Sebelumnya saya sudah pernah membagikan tulisan tentang JENIS-JENIS TRUK DI INDONESIA , kali ini saya akan membuat gambar untuk mobil penumpang, truk engkel, truk trintin, truk tronton, dan truk trinton. Memang hanya berupa gambar atas yang sangat sederhana, semoga bisa mempermudah untuk mengingat.

 

Mobil penumpang, mobil angkutan barang, pick-up (1.1)



Truk Engkel Single (1.1)


Truk Engkel Double (1.2)


Truk Trintin (1.1.2)


Truk Tronton: kiri (1.2.2) - kanan (1.22)


Truk Trinton (1.1.22)



Truk Trinton tipe 5 as (1.1.222)

Could not Determine SDK root

  Seperti yang kita ketahui untuk membuat aplikasi Android, sangat direkomendasikan menggunkan Android Studio . Namun, ada beberapa kendala ...