Friday, September 2, 2022

Penjabaran Pasal tiap Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Menurut Undang-Undang No.38 Tahun 2004

 


Kalau pada kesempatan sebelumnya, saya sudah membagikan masing-masing pasal untuk pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan (BACA DISINI), kali ini saya akan membagikan tulisan singkat yang saya harap bisa berguna untuk membantu mengingat penjabaran dari tiap pasal.

 

1. PENGATURAN JALAN   (detail di Bab I, pasal 1, poin 10)

Pengaturan jalan adalah kegiatan perumusan kebijaksanaan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan peraturan perundang-undangan jalan.

Kata kunci:

1. Kebijaksanaan perencanaan

2. Peraturan perundang-undangan jalan

3. Pedoman operasional penyelenggaraan jalan

4. Norma, standar dan kriteria pengaturan dari masing-masing tipe jalan

Tujuan :

1. Penetapan status dari jalan tersebut

2. Penyusunan perencanaan jaringan jalan dari masing-masing tipe jalan



2. PEMBINAAN JALAN   (detail di Bab I, pasal 1, poin 11) 

Pembinaan jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM), serta penelitian dan pengembangan jalan.

Kata kunci:

1. Pemberian bimbingan dan fasilitas yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan jalan

2. Penyuluhan

3. Pelatihan

4. Pengkajian dan penelitian teknologi

Tujuan :

1. Rekomendasi atau pertimbangan pemanfaatan rumaja, rumija, ruwasja.

2. Pengembangan teknologi terapan untuk masing-masing tipe jalan.


 

3. PEMBANGUNAN JALAN  (detail di Bab I, pasal 1, poin 12)

Pembangunan jalan adalah kegiatan pemograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan.

Kata kunci: semua sudah disebutkan di definisinya

Tujuan: 

1. Pengoperasian jalan umum baru bisa dilakukan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis dan administrasi;

2. Pembiayaan  pembangunan jalan umum menjadi tanggung jawab menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan/atau Pemda sesuai kewenangan masing2;

3. Pengembangan dan pengelolaan juga diserahkan ke masing-masing sistem manajemen yang berwenang.


 

4. PENGAWASAN JALAN ( (detail di Bab I, pasal 1, poin 13) 

Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujdukan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan jalan.

Kata kunci:

1. Evaluasi kinerja

2. Pengkajian pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan jalan

Tujuan:

1. Pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan


No comments:

Post a Comment

Could not Determine SDK root

  Seperti yang kita ketahui untuk membuat aplikasi Android, sangat direkomendasikan menggunkan Android Studio . Namun, ada beberapa kendala ...