Walaupun sudah lama sekali momentum pengesahannya, Undang-Undang No.38 tahun 2004 tentang Jalan masih dinyatakan berlaku. Hanya memang ada beberapa ketentuannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di Indonesia sehingga perlu diubah.
Sejatinya, konten Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri PUPR itu memiliki garis besar yang sama. Kalaupun ada poin-poin yang mendapatkan revisi, sepanjang saya jadi anak Teknik Sipil, intinya beda-beda tipis saja dengan versi sebelumnya. Jadi pada kesempatan kali ini saya akan membuat poin-poin penting terkait isi dari Undang-Undang no.38 tahun 2004 tentang Jalan supaya mudah untuk dipahami.
Dalam UU No.38 tahun 2004
Membahas Jalan umum à langsung cek Bab IV (pasal 13 s/d 42)
Membahas Jalan tol à langsung cek Bab V (pasal 43 s/d 57)
Membahas ketentuan pidana à langsung cek Bab VIII (pasal 63 s/d 65)
Definisi Jalan (Bab I, pasal 1, poin 4) --> BACA DISINI
Definisi Penyelenggaraan Jalan (Bab I, pasal 1, poin 9)
Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi:
PENGATURAN
PEMBINAAN
PEMBANGUNAN
PENGAWASAN
Tujuan Penyelenggaraan Jalan (Bab II, pasal 3)
- Mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan;
- Mewujudkan peran penyelenggara jalan dan juga masyarakat;
- Mewujudkan PELAYANAN JALAN YANG ANDAL, PRIMA, DAN BERPIHAK PADA KEPENTINGAN MASYARAKAT
- Mewujudkan SISTEM JARINGAN JALAN YANG BERDAYA GUNA dan berhasil guna UNTUK MENDUKUNG TERSELENGGARANYA SISTEM TRANSPORTASI YANG TERPADU; dan
- Mewujudkan PENGUSAHAAN JALAN TOL YANG TRANSPARAN dan terbuka.
Asas Penyelenggaraan Jalan (Bab II, pasal 2)
Peran Jalan (Bab III, pasal 5, poin 1 s/d 3)
Kategori Jalan (Bab III, pasal 6, poin 1)
- Jalan Umum
- Jalan Khusus
Definisi Jalan Umum (Bab I, pasal 1, poin 5)
Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan untuk umum.
Definisi Jalan Khusus (Bab I, pasal 1, poin 6)
Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan atau kelompok masyarakat, untuk kepentingan sendiri.
Definisi Jalan Tol ( Bab I, pasal 1, poin 7)
Jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya wajib membayar tol
Definisi Jalan Bebas Hambatan ( Bab I, pasal 1, poin 15)
Jalan Bebas Hambatan adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus dengan pengendalian jalan secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan.
Wait, Jalan tol sama ga sih dengan Jalan Bebas Hambatan?
BACA DISINI!
No comments:
Post a Comment