Penjelasan tentang Jalan menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.38 Tahun 2004 Tentang Jalan ini disahkan di Jakarta, pada tanggal 18 Oktober 2004. Undang-undang ini dikeluarkan untuk menggantikan UU No.13 Tahun 1980 Tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3186).
Definisi Jalan menurut UU No.38 Tahun 2004 Tentang Jalan
Bab I - Ketentuan Umum, Pasal 1 poin 4
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
Penjelasan singkat:
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang merupakan urat nadi kehidupan masyarakat, mempunyai peranan untuk mewujudkan sasaran pembangunan seperti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Cek disini untuk versi PERATURAN PEMERINTAH NO.34 TAHUN 2006
Cek disini untuk versi UNDANG-UNDANG NO.2 TAHUN 2022
No comments:
Post a Comment