Friday, August 12, 2022

Definisi Jalan Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 2022



Penjelasan tentang Jalan menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.38 Tahun 2004 Tentang Jalan ini disahkan di Jakarta, pada tanggal 12 Januari 2022. Beberapa ketentuan dalam UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum infrastruktur jalan di Indonesia sehingga perlu diubah

 

Definisi Jalan menurut UU No.2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.38 Tahun 2004 Tentang Jalan

Bab I - Ketentuan Umum, Pasal 1 poin 1

Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.

Penjelasan singkat:

Infrastruktur Jalan sebagai salah satu pilar utama untuk kesejahteraan umum dan sebagai prasarana dasar dalam pelayanan umum dan pemanfaatan sumber daya ekonomi sebagai bagian dari sistem transportasi nasional melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai:

  1. Konektivitas antar pusat kegiatan 

  2. Keseimbangan dan pemerataan pembangunan antardaerah 

  3. Peningkatan perekonomian pusar dan daerah dalam kesatuan ekonomi nasional 

  4. Membentuk dan memperkokoh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan 

  5. Membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
     

 

Cek disini untuk DOKUMEN ASLI

Cek disini untuk versi UNDANG-UNDANG NO.38 Tahun 2004

Cek disini untuk versi PERATURAN PEMERINTAH NO.34 Tahun 2006

 

No comments:

Post a Comment

Could not Determine SDK root

  Seperti yang kita ketahui untuk membuat aplikasi Android, sangat direkomendasikan menggunkan Android Studio . Namun, ada beberapa kendala ...