Penjelasan tentang Jalan menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.38 Tahun 2004 Tentang Jalan ini disahkan di Jakarta, pada tanggal 12 Januari 2022. Beberapa ketentuan dalam UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum infrastruktur jalan di Indonesia sehingga perlu diubah
Definisi Jalan menurut UU No.2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.38 Tahun 2004 Tentang Jalan
Bab I -
Ketentuan Umum, Pasal 1 poin 1
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.
Penjelasan singkat:
Infrastruktur Jalan sebagai salah satu pilar utama untuk kesejahteraan umum dan sebagai prasarana dasar dalam pelayanan umum dan pemanfaatan sumber daya ekonomi sebagai bagian dari sistem transportasi nasional melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai:
Konektivitas antar pusat kegiatan
Keseimbangan dan pemerataan pembangunan antardaerah
Peningkatan perekonomian pusar dan daerah dalam kesatuan ekonomi nasional
Membentuk dan memperkokoh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan
- Membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Cek disini untuk DOKUMEN ASLI
Cek disini untuk versi UNDANG-UNDANG NO.38 Tahun 2004
Cek disini untuk versi PERATURAN PEMERINTAH NO.34 Tahun 2006
No comments:
Post a Comment