Mengapa GEOMETRI JALAN penting?
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.34 Tahun 2006, penjelasan untuk pasal 33 menampilkan bagian-bagian jalan melalui gambar di bawah ini.
Namun jika dikondisikan sebagai
geometri jalan, salah satu tampilannya bisa seperti ini.
|
Geometri Jalan
|
A. Median jalan
B. Lajur lalu lintas
C. Jalur lalu lintas
D. Bahu jalan adalah tepi jalan yang berfungsi
melindungi perkerasan jalan, letaknya berdampingan dengan badan jalan.
E. Badan jalan
F. Saluran tepi jalan ≈ Drainase/selokan
G. Jalur hijau
H. Ambang Pengaman Jalan
I. Rumaja (Ruang Manfaat Jalan) menurut UU No.2 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No.38 Tahun 2004, terdiri atas.
·
Badan jalan;
· Jalur kendaraan bermotor roda dua, pejalan kaki,
pesepeda, dan/atau penyandang disabilitas;
·
Saluran tepi jalan;
·
Ambang pengaman jalan;
·
Jalur jaringan utilitas terpadu; dan
· Lajur maupun jalur angkutan massal berbasis jalan
maupun lajur khusus lalu lintas lainnya.
J.
Trotoar/ jalur pejalan kaki
K. Rumija
(Ruang Milik Jalan) menurut PP RI No.34 Tahun 2006, meliputi Rumaja dan sejalur
tanah tertentu di luar Rumaja (kanan dan kiri) yang nantinya bisa digunakan
untuk pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas, dan kebutuhan ruangan
untuk pengaman jalan. Dan bisa juga dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau.
L. Ruwasja
( Ruang Pengawasan Jalan) adalah ruang yang berada di luar Rumija, yang
berfungsi sebagai ruang pandangan bebas pengemudi, pengamanan konstruksi jalan
dan pengamanan fungsi jalan.