CCP2

Showing posts with label status. Show all posts
Showing posts with label status. Show all posts

Friday, September 16, 2022

Pengelompokan Jalan Berdasarkan Status Menurut Undang-Undang No.38 Tahun 2004

 


Pengelompokkan jalan menurut status terdiri dari jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

 

Jalan Nasional (Bab III, pasal 9, poin 2)

Jalan nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem (jaringan jalan) primer yang menghubungkan:

- antar ibukota provinsi;

-  jalan strategis nasional;

-  jalan tol.

Ketentuan jalan nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah BACA DISINI

 

Jalan Provinsi (Bab III, pasal 9, poin 3)

Jalan provinsi merupakan jalan kolektor dalam sistem (jaringan jalan) sekunder yang menghubungkan:

-  ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota;

-    antar ibukota kabupaten/kota;

-    jalan strategis provinsi

Ketentuan jalan provinsi diatur dalam Peraturan Pemerintah BACA DISINI

 

Jalan Kabupaten (Bab III, pasal 9, poin 4)

Jalan kabupaten merupakan jalan lokal dalam sistem (jaringan jalan) yang menghubungkan:

- ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan;

-  antar ibukota kecamatan;

-  ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal;

-  antar pusat kegiatan lokal;

-  jalan umum dalam sistem (jaringan jalan) sekunder dalam wilayah kabupaten;

-  jalan strategis kabupaten

Ketentuan jalan kabupaten diatur dalam Peraturan Pemerintah BACA DISINI

 

Jalan kota (Bab III, pasal 9, poin 5)

Jalan kota merupakan jalan umum yang menghubungkan:

-    antar pusat pelayanan dalam kota;

-   pusat pelayanan dengan persil (sebidang tanah yang disahkan pemerintah untuk bangunan (rumah) atau perkebunan);

-    antar persil;

-    antar pusat permukiman yang berada di dalam kota.

Ketentuan jalan kota diatur dalam Peraturan Pemerintah BACA DISINI

 

Jalan desa (Bab III, pasal 9, poin 6)

Jalan desa merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau permukiman di dalam desa, serta yang terhitung jalan lingkungan

Ketentuan jalan desa diatur dalam Peraturan Pemerintah BACA DISINI

Saturday, September 3, 2022

Pengelompokan Jalan Umum Menurut Undang-Undang No.38 Tahun 2004

 


Tulisan ini berisi diagram-diagram pengelompokan jalan umum menurut Undang-Undang No.38 Tahun 2004. Apabila dibandingkan dengan pengelompokan jalan menurut undang-undang sebelumnya yaitu Undang-Undang No.13 Tahun 1980 tentang Jalan, tentu banyak hal yang ditambahkan.

Pengelompokan jalan umum: SISTEM, FUNGSI, STATUS dan KELAS.


Sistem jaringan primer --> BACA DISINI

Sistem jaringan sekunder --> BACA DISINI



Apa yang harus kamu ketahui dari Jalan Arteri --> BACA DISINI

Apa yang harus kamu ketahui dari Jalan Kolektor --> BACA DISINI

Apa yang harus kamu ketahui dari Jalan Lokal --> BACA DISINI

Apa yang harus kamu ketahui dari Jalan Lingkungan --> BACA DISINI


 

Jalan Nasional --> BACA DISINI

Jalan Provinsi --> BACA DISINI

Jalan Kabupaten --> BACA DISINI

Jalan Nasional --> BACA DISINI

Jalan Nasional --> BACA DISINI




Berdasarkan spesifikasi prasarana --> BACA DISINI

Berdasarkan Muatan Satuan Terberat (MST) --> BACA DISINI

Kisi-kisi Soal Teknik Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) - Bagian 4

  Cek bagian 1 disini Cek bagian 2 disini Cek bagian 3 disini  ===========================================================================  ...