CCP2

Friday, February 20, 2026

Dasar Hukum K3 Ketenagakerjaan di Indonesia

 


Setelah kemarin saya sudah membagikan dasar-dasar hukum terkait K3 secara umum dan untuk bidang konstruksi (baca disini), kali ini saya akan membagikan dasar-dasar hukum tambahan yang masih berkaitan dengan K3 yaitu ketenagakerjaan. Karena pada intinya, semua pekerjaan konstruksi yang menggunakan tenaga kerja manusia tentu harus dilindungi oleh peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia dalam upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja (termasuk dari faktor lingkungan kerja).

 

1. UU No. 13/2003

tentang KETENAGAKERJAAN (download disini)


3. Permenaker No.13/2011

 tentang PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) (download disini)

 

2. Permenaker No.5/2018

tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) LINGKUNGAN KERJA (download disini)

Wednesday, February 18, 2026

Dasar Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia Secara Umum dan Bidang Konstruksi

 


Dasar hukum untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) :

1. UU No.1/1970 

tentang KESELAMATAN KERJA (download disini)


Berikut adalah tambahan terkait dasar hukum untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bidang konstruksi antara lain:

2. UU No.2/2017 

tentang JASA KONSTRUKSI (download disini)

 

3. PP No.29/2000 ---> PP No.59/2010 

tentang PERUBAHAN ATAS PP No.29/2000 PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI  (download disini)


4. PP No.50/2012 

tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN, DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) (download disini)


5. PermenPUPR No.21/PRT/M/2019 ---> PermenPUPR No.10/2021

tentang PERUBAHAN ATAS PermenPUPR No.21/PRT/M/2019 PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK) (download disini)

 

6. PermenPUPR No.09/PRT/M/2008 

tentang PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN, DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM (download disini


Kisi-kisi Soal Teknik Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) - Bagian 4

  Cek bagian 1 disini Cek bagian 2 disini Cek bagian 3 disini  ===========================================================================  ...