Saturday, August 13, 2022

Konfigurasi Sumbu Kendaraan

 

 

Pembebanan setiap sumbu ditentukan oleh muatan dan konfigurasi sumbu kendaraan. Semakin banyak jumlah sumbu roda, semakin banyak jumlah roda, semakin besar beban yang bisa diangkut kendaraan tersebut.

 

Beberapa konfigurasi sumbu kendaraan, antara lain:

  • STRT      : Sumbu Tunggal Roda Tunggal ( Damage Factor = 1 )
  • STRG      : Sumbu Tunggal Roda Ganda ( Damage Factor = 1 )
  • STdRG   : Sumbu Tandem Roda Ganda ( Damage Factor =  8.6% atau 0.086)
  • STrRG    : Sumbu Tripel Roda Ganda ( Damage Factor =  5.3% atau 0.053)

 

'Td' / Tandem dipakai untuk merujuk kata ‘GANDA’, cek disini.

Di jurnal-jurnal teknik sipil sekarang, sudah banyak yang menggunakan SGRG atau Sumbu Ganda Roda Ganda tapi menurut saya, penggunaan STdRG atau SGRG tidak menjadi persoalan besar, asalkan diberikan penjabaran dari singkatannya masing-masing supaya orang awam bisa paham.

Friday, August 12, 2022

Definisi Jalan Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 2022



Penjelasan tentang Jalan menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.38 Tahun 2004 Tentang Jalan ini disahkan di Jakarta, pada tanggal 12 Januari 2022. Beberapa ketentuan dalam UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum infrastruktur jalan di Indonesia sehingga perlu diubah

Thursday, August 11, 2022

Definisi Jalan Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.34 Tahun 2006

 


Penjelasan tentang Jalan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.34 Tahun 2006 Tentang Jalan ini ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 31 Oktober 2006. Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk mengatur pelaksanaan lebih lanjut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dalam menyelenggarakan jalan yang meliputi jalan khusus dan jalan umum, termasuk jalan tol kecuali yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.

Wednesday, August 10, 2022

Definisi Jalan Menurut Undang-Undang No.38 Tahun 2004

 


 

Penjelasan tentang Jalan menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.38 Tahun 2004 Tentang Jalan ini disahkan di Jakarta, pada tanggal 18 Oktober 2004. Undang-undang ini dikeluarkan untuk menggantikan UU No.13 Tahun 1980 Tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3186).

 

Tuesday, August 9, 2022

Aspek yang Harus Diperhatikan Sebelum Merencanakan Jalan

 


Sebelum melakukan perkerasan jalan, ada beberapa aspek yang harus diperhatikan terlebih dahulu supaya produk jalan bukan hanya kuat dan tahan lama, tapi juga harus tepat sasaran, nyaman dan sesuai dengan perhitungan dana yang direncanakan.

 

Dalam melakukan perencanaan jalan, kita harus paham:

  • Prinsip perkerasan jalan
  • Konsep dasar perkerasan jalan
  • Metodologi perancangan perkerasan jalan
  • Material perkerasan jalan
  • Kebutuhan ketebalan perkerasan jalan
  • dll.

Mengapa demikian?

Karena setiap jenis kendaraan memiliki kualifikasi pembebanan yang berbeda-beda. Kualifikasi pembebanan yang berbeda-beda maka bahan material perkerasannya pun juga harus dibuat berbeda. Sama dengan semua infrastruktur highway di negara manapun, di Indonesia pun, setiap jenis jalan memiliki daya dukung yang berbeda-beda.


Aspek yang harus diperhatikan sebelum merencanakan jalan, antara lain.

  1. Sesuai dengan kebutuhan lalu lintas yang akan dilayani di ruas jalan tersebut
  2. Sesuai standar teknik yang didasarkan pada ketetapan instansi yang berwenang
  3. Sesuai dengan perhitungan dana (Rencana Anggaran Biaya / RAB)
  4. Tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan dan efek ke lingkungan
  5. Jalan harus dibangun dengan tujuan positif tertentu dan sebaiknya berpotensi untuk pengembangan sosial, ekonomi dan wilayah 

 

Sebagai bagian dari tahapan kegiatan penyelenggaraan jalan, jadi perencanaan jalan itu bukan hanya tentang produk fisik yang baik secara visual, namun juga harus memenuhi kinerja jalan yang laik fungsi dan berdayaguna kepada masyarakat alias berpihak pada kepentingan masyarakat.

Jadi, aspek-aspek dalam perencanaan jalan ini diharapkan mampu membawa kita pada tujuan penyelenggaraan jalan itu sendiri, yaitu terwujudnya sistem jaringan jalan yang efektif, efisien, dan berkelanjutan untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu. (baca kembali Undang-Undang No.2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.38 tahun 2004 tentang Jalan)

Could not Determine SDK root

  Seperti yang kita ketahui untuk membuat aplikasi Android, sangat direkomendasikan menggunkan Android Studio . Namun, ada beberapa kendala ...