Penjelasan tentang Jalan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.34 Tahun 2006 Tentang Jalan ini ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 31 Oktober 2006. Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk mengatur pelaksanaan lebih lanjut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dalam menyelenggarakan jalan yang meliputi jalan khusus dan jalan umum, termasuk jalan tol kecuali yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
Definisi Jalan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.34 Tahun 2006
Bab I -
Ketentuan Umum, Pasal 1 poin 3
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
Penjelasan singkat:
Kedudukan dan peranan jaringan jalan menyangkut hakikat hidup orang banyak serta mengendalikan struktur pengembangan wilayah pada tingkat nasional, terutama yang menyangkut perwujudan perkembangan antardaerah yang seimbang dan pemerataan hasil-hasil pembangunan, serta peningkatan pertahanan dan keamanan negara, dalam rangka mewujudkan rencana pembangunan jangka Panjang dan rencana pembangunan jangka menengah menuju masyarakat Indonesia yang adil dan Makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Cek disini untuk versi UNDANG-UNDANG NO.38 TAHUN 2004
Cek disini untuk versi UNDANG-UNDANG NO.2 TAHUN 2022
No comments:
Post a Comment