Thursday, September 1, 2022

Kegiatan Penyelenggaraan Jalan dan Pasal-Pasalnya Menurut Undang-Undang No.38 Tahun 2004

 


Bagian (1) bisa dibaca DISINI.

Menurut Undang-undang No.38 tahun 2004 tentang Jalan, penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan. Masing-masing kegiatan memiliki penjabaran yang dapat dibaca pada pasal-pasal berikut.

 

Pengaturan Jalan Umum (Bab IV, pasal 17)

  • Pengaturan jalan secara umum ( detail di pasal 18, poin 1)

  • Pengaturan jalan nasional ( detail di pasal 18, poin 2)

  • Pengaturan jalan provinsi ( detail di pasal 19)

  • Pengaturan kabupaten dan desa ( detail di pasal 20)

  • Pengaturan jalan kota (detail di pasal 21)

 

Pembinaan Jalan Umum (Bab IV, pasal 23)

  • Pembinaan jalan secara umum dan jalan nasional ( detail di pasal 24)

  • Pembinaan jalan provinsi ( detail di pasal 25)

  • Pembinaan kabupaten dan desa ( detail di pasal 26)

  • Pembinaan jalan kota ( detail di pasal 27)

 

Pembangunan Jalan Umum (Bab IV, pasal 29)

  • Pembangunan jalan secara umum ( detail di pasal 30)

  • Pembangunan jalan nasional ( detail di pasal 31)

  • Pembangunan jalan provinsi ( detail di pasal 32)

  • Pembangunan kabupaten dan desa ( detail di pasal 33)

  • Pembangunan jalan kota (detail di pasal 34)

 

Pengawasan Jalan Umum (Bab IV, pasal 36)

  • Pengawasan jalan secara umum ( detail di pasal 37, poin 1)

  • Pengawasan jalan nasional ( detail di pasal 37, poin 2)

  • Pengawasan jalan provinsi ( detail di pasal 38)

  • Pengawasan kabupaten dan desa ( detail di pasal 39)

  • Pengawasan jalan kota (detail di pasal 40)

 

 

No comments:

Post a Comment

Could not Determine SDK root

  Seperti yang kita ketahui untuk membuat aplikasi Android, sangat direkomendasikan menggunkan Android Studio . Namun, ada beberapa kendala ...