Bagian (1) bisa dibaca DISINI.
Menurut Undang-undang No.38 tahun 2004 tentang Jalan, penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan. Masing-masing kegiatan memiliki penjabaran yang dapat dibaca pada pasal-pasal berikut.
Pengaturan Jalan Umum (Bab IV, pasal 17)
Pengaturan jalan secara umum ( detail di pasal 18, poin 1)
Pengaturan jalan nasional ( detail di pasal 18, poin 2)
Pengaturan jalan provinsi ( detail di pasal 19)
Pengaturan kabupaten dan desa ( detail di pasal 20)
Pengaturan jalan kota (detail di pasal 21)
Pembinaan Jalan Umum (Bab IV, pasal 23)
Pembinaan jalan secara umum dan jalan nasional ( detail di pasal 24)
Pembinaan jalan provinsi ( detail di pasal 25)
Pembinaan kabupaten dan desa ( detail di pasal 26)
Pembinaan jalan kota ( detail di pasal 27)
Pembangunan Jalan Umum (Bab IV, pasal 29)
Pembangunan jalan secara umum ( detail di pasal 30)
Pembangunan jalan nasional ( detail di pasal 31)
Pembangunan jalan provinsi ( detail di pasal 32)
Pembangunan kabupaten dan desa ( detail di pasal 33)
Pembangunan jalan kota (detail di pasal 34)
Pengawasan Jalan Umum (Bab IV, pasal 36)
Pengawasan jalan secara umum ( detail di pasal 37, poin 1)
Pengawasan jalan nasional ( detail di pasal 37, poin 2)
Pengawasan jalan provinsi ( detail di pasal 38)
Pengawasan kabupaten dan desa ( detail di pasal 39)
Pengawasan jalan kota (detail di pasal 40)
No comments:
Post a Comment