CCP2

Thursday, September 8, 2022

Sistem Jaringan Primer Menurut Undang-Undang No.38 Tahun 2004 Tentang Jalan

 


Sistem Jaringan Primer (Bab III, pasal 7, poin 2)

Sistem jaringan primer memiliki peran distribusi barang dan jasa yang meliputi:

  • Antar area/kota yang berada dalam satu wilayah pengembangan 

  • Antar wilayah pengembangan (secara nasional)

Pada prinsipnya, perkembangan semua satuan wilayah pengembangan perlu dikendalikan agar dicapai tingkat perkembangan antardaerah yang seimbang dan pemerataan hasil pembangunan. 

Jaringan primer disebut TIDAK TERPUTUS karena sifat pelayanannya yang terus menerus terjadi. Jadi setiap wilayah yang saling terhubung (secara nasional) ini memiliki kawasan-kawasan yang memiliki sifat primer, misalnya:

  • Kawasan industri skala regional 

  • Terminal 

  • Gudang barang 

  • Pelabuhan 

  • Bandar udara 

  • Pasar induk 

  • Pasar grosir

No comments:

Post a Comment

Kisi-kisi Soal Teknik Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) - Bagian 3

  Cek bagian 1 disini Cek bagian 2 disini ===========================================================================   21) Rumah Layak Huni...