Thursday, September 8, 2022

Sistem Jaringan Primer Menurut Undang-Undang No.38 Tahun 2004 Tentang Jalan

 


Sistem Jaringan Primer (Bab III, pasal 7, poin 2)

Sistem jaringan primer memiliki peran distribusi barang dan jasa yang meliputi:

  • Antar area/kota yang berada dalam satu wilayah pengembangan 

  • Antar wilayah pengembangan (secara nasional)

Pada prinsipnya, perkembangan semua satuan wilayah pengembangan perlu dikendalikan agar dicapai tingkat perkembangan antardaerah yang seimbang dan pemerataan hasil pembangunan. 

Jaringan primer disebut TIDAK TERPUTUS karena sifat pelayanannya yang terus menerus terjadi. Jadi setiap wilayah yang saling terhubung (secara nasional) ini memiliki kawasan-kawasan yang memiliki sifat primer, misalnya:

  • Kawasan industri skala regional 

  • Terminal 

  • Gudang barang 

  • Pelabuhan 

  • Bandar udara 

  • Pasar induk 

  • Pasar grosir

No comments:

Post a Comment

Local Public Transport in Indonesia from a Japanese Perspective (part 2)

  Event date : August 12, 2025 Held by : Pustral UGM